Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Yuk,!Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Yuk,!Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Diterbitkan 25 Maret 2025
Bagikan

JAKARTA — Layanan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis,27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan
beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan
pengurusan layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja
terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi,
bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan
diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui
evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan
setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di
tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on
arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya:
1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27
Maret 2025.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat
diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,-
plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini
tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

Manfaatkan layanan Immigration Lounge
Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta
perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration
Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor
sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di
Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek
(Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra
World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret
2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada
tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun
masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi
M-Paspor.

5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan
pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit
di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini
hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat
di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar
negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.
Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor
imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing
kantor imigrasi.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025
Sekda Barru Pimpin Rakor Forum Komunikasi LLAJ: Menekan Angka Kecelakaan di Jalan Poros Menjadi Tugas Bersama
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Jelang Gelaran Operasi Zebra 2025bPolres Parepare, Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Dicari 

14 November 2025
BERITA

Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final

14 November 2025
BERITA

Humas IKP Barru Kembali Raih Peringkat Pertama Nasional AKP Kategori Kabupaten/Kota

14 November 2025
BERITA

Wabup Barru Abustan Hadiri Rakorda Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

13 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account