Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemerintah Hapus Guru Honorer Mulai 2027, Ini Dampaknya bagi Daerah
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemerintah Hapus Guru Honorer Mulai 2027, Ini Dampaknya bagi Daerah

Diterbitkan 7 Mei 2026
Penghapusan guru honorer 2027 dan skema PPPK
Pemerintah akan menghapus status guru honorer mulai 2027 dan menggantinya dengan skema PPPK
Bagikan

Koridor.id, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menghapus status guru honorer secara resmi mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia.

Berita Terkait
Transisi ke PPPK: Solusi Sementara atau Strategi Jangka Panjang?Beban Gaji Beralih ke Daerah: Siapkah APBD?Kewenangan ASN Tetap di Kemenpan RBMasa Transisi Hingga 2026: Waktu Penyesuaian yang KritisReformasi atau Risiko Baru?
Baca Juga  Yuk,!Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Langkah ini tidak sekadar administratif. Ia menjadi titik balik besar dalam sistem pendidikan nasional—sekaligus membuka ruang perdebatan baru.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers di Jakarta.

Meski semula ditargetkan berlaku pada 2024, pemerintah memilih menunda hingga 2027. Alasannya jelas: kesiapan sistem dan kemampuan daerah belum merata.

Baca Juga  BPSDM Sulsel Apresiasi MB-Asman, Kontrak PPPK Langsung 5 Tahun

Transisi ke PPPK: Solusi Sementara atau Strategi Jangka Panjang?

Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk model PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai jembatan transisi. Guru yang telah memenuhi syarat akan diarahkan menjadi PPPK penuh. Sementara yang belum tersertifikasi tetap diakomodasi melalui skema paruh waktu.

Namun, di balik solusi tersebut, muncul persoalan baru.

Apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar menjamin kesejahteraan guru?

Di satu sisi, kebijakan ini mencegah kekosongan tenaga pengajar. Di sisi lain, status paruh waktu berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam karier guru.

Baca Juga  Dispustaka Enrekang dan UNIMEN Kerjasama Kembangkan Perpustakaan Desa

Beban Gaji Beralih ke Daerah: Siapkah APBD?

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu ke pemerintah daerah.

Artinya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.

“Jika ada pemda yang kesulitan finansial, tentu akan dicarikan solusi bersama,” jelas Mu’ti.

Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer pusat. Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini bisa memperlebar kesenjangan pendidikan antar wilayah.

Baca Juga  Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Parepare Dievaluasi, Disdikbud Gelar Rakor

Kewenangan ASN Tetap di Kemenpan RB

Dalam struktur kebijakan, penentuan status ASN tetap berada di bawah Kementerian PAN-RB. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi sistem kepegawaian nasional.

“Akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB,” ujar Mu’ti.

Koordinasi lintas kementerian pun menjadi faktor penentu. Tanpa sinkronisasi, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo Hadiri Musyawarah Desa RKPDesa Tahun Anggaran 2024

Masa Transisi Hingga 2026: Waktu Penyesuaian yang Kritis

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, guru non-ASN masih dapat bekerja seperti biasa.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan tanpa alasan.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru,” jelasnya.

Artinya, dua tahun ke depan menjadi fase krusial untuk memastikan transisi berjalan mulus.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi Koperasi Desa Merah Putih

Reformasi atau Risiko Baru?

Penghapusan guru honorer memang membawa semangat reformasi. Namun, sejumlah tantangan strategis tidak bisa diabaikan:

  • Kesiapan fiskal daerah masih belum merata
  • Proses sertifikasi guru membutuhkan percepatan sistemik
  • Potensi ketimpangan kesejahteraan antar daerah semakin besar

Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang besar.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo selesaikan Masalah Warganya dengan Problem Solving

Standarisasi ASN berpotensi meningkatkan profesionalisme guru. Sistem yang lebih terstruktur bisa memperbaiki kualitas pendidikan secara nasional.

Namun satu hal yang pasti:
Reformasi ini bukan sekadar mengganti status, melainkan menguji kesiapan seluruh ekosistem pendidikan Indonesia.

Nunuk Suryani Tegaskan Guru Non ASN Tidak Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Nunuk Suryani Tegaskan Guru Non ASN Tidak Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

dari interaksinews.id
Baca Selengkapnya →
Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk UMKM, TVRI Buka Lisensi Tanpa Biaya

Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk UMKM, TVRI Buka Lisensi Tanpa Biaya

dari interaksinews.id
Baca Selengkapnya →
TAGGED:ASN 2023gaji guruguru honorerguru indonesiaKebijakan PendidikanPemdaPPPKreformasi pendidikansertifikasi gurutenaga pendidik
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Parepare Tasming Hamid saat konsultasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri di Jakarta
Efisiensi Anggaran Nasional, Pemkot Parepare Mulai Restrukturisasi OPD dan Perkuat PAD
Ekonomi & Bisnis Parepare POLITIK
9 Mei 2026
Pemain Arema FC merayakan gol ke gawang PSM Makassar di Stadion Kanjuruhan
Arema FC Hajar PSM Makassar 3-0, Juku Eja Kembali Bermasalah di Lini Depan
OLAHRAGA
9 Mei 2026
Rapat Perdana IJS Polman Bahas Sejumlah Isu  Krusial Termasuk Persiapan Pelantikan dan Pengukuhan
BERITA
9 Mei 2026
Wow..! Adira Expo Promo Besar di Kota Parepare, Solusi Finansial Untuk Masyarakat, Hadirkan Bergaia Produk Kebutuhan Keluarga
Parepare
9 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

TVRI membuka lisensi gratis nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM
EKONOMINASIONALOLAHRAGA

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM, Begini Cara Daftarnya

7 Mei 2026
PENDIDIKAN

Wali Kota Tasming Hamid Koordinasi ke Kemendikdasmen RI, Perkuat Program Pendidikan di Parepare

7 Mei 2026
Dialog Mentan Amran bersama 118 BEM Indonesia bahas program pertanian
Ekonomi & BisnisNASIONAL

Dialog 118 BEM dan Mentan Amran: MBG hingga Swasembada Pangan Jadi Sorotan

7 Mei 2026
Evaluasi PPPK Parepare oleh BKPSDM
PareparePENDIDIKAN

Pemkot Parepare Evaluasi 2.300 PPPK, Ini Indikator Penentu Nasib Kontrak

7 Mei 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account