Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Karyawan Pencuri Tabung Gas dan Beras Diciduk Resmob Polres Parepare di Mamuju
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Karyawan Pencuri Tabung Gas dan Beras Diciduk Resmob Polres Parepare di Mamuju

Diterbitkan 9 Mei 2025
Bagikan

KORIDOR.ID, PAREPARE – Seorang mantan karyawan warung makan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja. Pelaku, yang sempat menghilang usai aksinya, akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui berinisial MG, berusia 29 tahun, warga Kabupaten Wajo. Ia ditangkap pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 wita di Jl. KS. Tubun, Mamuju.

Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang wiraswasta, yang juga pemilik usaha Warung Makan di Jl. Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare.

“Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 wita, ia mendapati sembilan tabung gas Elpiji 3 kg dan lima karung beras masing-masing 25 kg telah raib dari warung miliknya,” ujar AKP Agus, Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan, MG (29), mengakui telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

“Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Barang hasil curian dijual melalui marketplace salah satu Platform Media Sosial dan toko kelontong di Parepare,” jelas Agus Purwanto.

Dari hasil penjualan, kata Agus Purwanto lebih lanjut, terduga MG (29) mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari – hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut.

” Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut “. Pungkas AKP. Agus Purwanto, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Parapare. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025
Sekda Barru Pimpin Rakor Forum Komunikasi LLAJ: Menekan Angka Kecelakaan di Jalan Poros Menjadi Tugas Bersama
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

HUKUM

Kejati Sulsel Benarkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional Rumah Dinas Ketua DPRD Parepare, Sekwan: Memang Ada Temuan Inspektorat Tapi Sudah Pengembalian 

29 Oktober 2025
HUKUM

Sinergi Pemkot Parepare-Kejari, MoU Diharapkan Tingkatkan PAD dan Penegakan Hukum

29 Agustus 2025
HUKUM

Pelaku Pencurian Emas Batangan Oknum ASN di Parepare Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

22 Agustus 2025
BERITA UTAMAHUKUM

Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu, Pemkot Apresiasi

20 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account