POLMAN – Tim Gaktiblin Subbid Provos Bid Propam Polda Sulbar yang dipimpin oleh Ps. Kanit Hartib Subbid Provos Bid Propam Polda Sulbar, IPDA Putranto Pasorong, S.H., bersama empat personel Provos melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) di wilayah hukum Polres Polman, Rabu (24/09/2025).
Tim didampingi oleh Ps. Kasi Propam Polres Polman IPTU Kasman serta personel Sipropam Polres Polman
Kegiatan di hadiri oleh Para PJU Polres Polman, Para Kapolsek Jajaran Polres Polman dan Personil Polres Polman
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan gampol, surat data diri, sikap tampang dan penampilan, senpi kesatuan maupun perorangan, pemeriksaan handphone terkait aplikasi terlarang, pengecekan ruang pelayanan publik, sosialisasi peraturan disiplin anggota Polri, serta penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di beberapa lokasi yaitu Polres Polman Pemeriksaan terhadap personel satker Polres Polman, Polsek Binuang, Polewali, dan Subsektor Anreapi. Tes urine dilakukan terhadap personel, seluruhnya negatif narkoba. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin.
Polsek Wonomulyo Diikuti personel Polsek Wonomulyo, Tapango, dan Subsektor Mapilli. Tidak ditemukan pelanggaran.
Polsek Campalagian Diikuti personel Polsek Campalagian, Tutar, Matangnga, dan Luyo. Tidak ditemukan pelanggaran.
Polsek Tinambung Diikuti personel Polsek Tinambung dan Allu. Tidak ditemukan pelanggaran.
Ps. Kanit Hartib Subbid Provos Bid Propam Polda Sulbar, IPDA Putranto Pasorong S.H, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
“Operasi Gaktiblin ini rutin kami laksanakan. Kami ingin memastikan setiap anggota Polri di jajaran Polda Sulbar, khususnya di Polres Polman, senantiasa menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta tampil sebagai teladan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kasi Propam Polres Polman IPTU Kasman menegaskan, kegiatan gaktiblin ini merupakan bentuk pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin oleh anggota Polri, sesuai PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.(*)