PAREPARE, koridor.id — Prestasi membanggakan bagi perguruan tinggi, hal ini didapatkan Institut Andi Sapada (IAS) Kota Parepare. Dinobatkan sebagai salah satu kampus yang mendapatkan akreditasi lanjutan secara otomatis dari Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN-PT) 2023.
Berdasarkan Nomor:1731/BAN-PT/PMT1/2023 yang diterima kampus IAS menerangkan bahwa, hasil perhitungan ke-1 pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.
Sesuai dengan Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2022 pasal 3, Dewan Eksekutif BAN PT telah melakukan pemantauan Peringkat Akreditasi terhadap Institut llmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada atau IAS, dinyatakan lolos dan mendapatkan akreditasi secara otomatis selama lima tahun kedepan.
Rektor Dr Bakhtiar Tijjang SE ME yang ditemui sejumlah jurnalis membenarkan hal tersebut, bahwa dirinya telah menerima surat elektronik terkait hal tersebut. Menerangkan bahwa, berdasarkan Data PDDIKTI, BAN-PT telah melakukan penghitungan ke-1 atas Penilalan Pemantauan dengan hasil dinyatakan Lolos Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi.
Atas capaian itu pihaknya, sangat apresiasi kerja-kerja tim dan pihak-pihak yang terkait membantu menjadikan perguruan tinggi iniĀ terdepan di, Sulsel setelah Makassar.
“Alhamdulillah, kami sangat beryukur atas capaian ini. Ini merupakan Kado terindah sebab informasi ini kami diterima bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan bertepatan pula dengan ulang tahun saya, 2 Mei”. Terang Bakhtiar Tijjang.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Parepare dua periode ini mengatakan, berdasarkan surat itu pula menerangkan empat poin bahwa;
1. BAN-PT akan menerbitkan Keputusan mengenal perpanjangan peringkat akreditasi pada saat berakhirnya Surat Keputusan Akreditasi sebelumnya,
2. Apabila Surat Keputusan dan Sertifikat perpanjangan peringkat akreditasi belum diterima pada saat berakhirnya Surat Keputusan Akreditasi sebelumnya, dimohon dapat memberitahukan BAN PT melalui SAPTA,
3. Setelah 6(enam) bulan terbitnya Surat Keputusan dan Sertifikat perpanjangan peringkat akreditasi, Program Studi atau PerguruanTinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A atau B waji mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul,B ke Baik Sekali dengan menggunakan ISK.
4. Perguruan Tinggi memiliki kewajiban melaksanakan siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP).
Ditanda tangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. (ki1)