Koridor.id, PAREPARE – Mantan Sekda Parepare Iwan Asaad bereaksi terhadap pencopotan dirinya dari jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kota Parepare pada 2 Agustus 2023 kemarin oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Iwan yang dikonfirmasi media justru pertanyakan kewenangan Wali Kota dalam pencopotannya. Menurutnya, harus persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara surat yang diterima dari KASN tidak ada berbunyi untuk mencopot dirinya.
“Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,”ujar Iwan.
“Hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tegasnya.
Sedangkan terkait penolakan untuk diefaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Iwaan Asaad malah balik bertanya ? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” bebernya.
Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. “Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan Asaad kembali mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. ”Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” ungkapnya.
Maka, Iwan Asaad memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaa saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” tanyanya.
Alumni STPDN 1997 ini juga akan mengambil langkah pemulihan nama baiknya bersama keluarga. Sekaligus bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya dalam menjalani aturan. “Intinya, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagian dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” harapnya.
Sebelumnya Wali Kota Parepare Taufan Pawe menggelar konferensi pers di Rujab Wali Kota terkait pemberhentian jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare dan menunjuk Inspektur Inspektorat Husni Syam selaku pelaksana harian (Plh) jabatan Sekda Parepare sambil menunggu proses lelang terbuka terbuka jabatan sekda yang dibuka mulai hari ini.
Dalam kesempatan itu, Taufan mengurai, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah berdasarkan hasil rekomendasi dari tim evaluasi ASN.”
Pemberhentian saudara Sekda (Iwan Asaad). Merujuk pada hasil evaluasi jabatan Sekda yang hampir memasuki 5 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, mengajukan evaluasi sebelum masa jabatan berakhir. Beberapa ASN termasuk jabatan Sekda. Namun dalam pelaksanaannya Iwan Asaad menolak untuk dievaluasi dan ada pernyataan untuk tidak bersedia lagi menjadi Sekda yang ditandatanganinya.
Diketahui jabatan Sekda Iwan Asaad akan berakhir pada 22 Oktober 2023, namun karena tidak mengikuti atau taat aturan sebagai ASN untuk dievaluasi sehingga di segerakan untuk diganti. “Sekda saya ini hampir 5 tahun, yakni 4 tahun 9 bulan, sisa 3 bulan masa jabatan. Dimana berdasarkan aturan bahwa evaluasi jabatan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.” Bebernya.
Taufan juga klaim, apa yang diusulkan dan diputuskan tersebut sudah sesuai semua dengan aturan dan merupakan kebutuhan organisasi. Dan tindakan mengganti segera, merupakan rekomendasi dari tim dan hasil koordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN).
Wali Kota Parepare dua periode ini juga menyayangkan dan sesalkan sikap penolakan Iwan Asaad untuk mengikuti evaluasi. Padahal menurutnya sebagai ASN harusnya patuh pada aturan sesuai dengan sumpahnya.
“Andaikan Iwan Asaad mengikuti aturan (evaluasi) maka hanya dua keputusan yang dihasilkan, adalah jabatannya tidak diperpanjang yang berakhir pada 22 Oktober, atau diperpanjang setelah masa jabatan berakhir,” lanjutnya. (ki1)

