Koridor.id – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di KPPN Parepare pada tanggal 6-8 Maret 2024 secara on the spot.
Monev Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 pada KPPN Parepare dilaksanakan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada stakeholder, disamping juga menjaga dan mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 yang telah diperoleh seluruh KPPN lingkup Sulawesi Selatan, termasuk Parepare.
Sebagaimana diketahui,e sejak tahun 2018 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mendapatkan akreditasi ISO tersebut, sehingga dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Unit vertikal di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Sertifikat Implementasi SMM ISO 9001:2015 adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 merupakan integrasi dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian dan pemeliharaan kebijakan atau arah perusahaan/organisasi yang harus memenuhi persyaratan klausul ISO 9001:2015.
Dalam pelaksanaan monev SMM ISO 9001:2015 di KPPN Parepare ini, terdapat 27 komponen yang menjadi objek monev, antara lain Internalisasi Pedoman Mutu, Konteks Organisasi, Kebijakan Mutu, Dokumen Induk Internal, Bukti Rapat Tinjauan Manajemen, Jadwal Pemeliharaan Tahunan, Kartu Pengawasan Pemeliharaan, Form Usulan Perbaikan Peralatan dan Mesin, Rekap Hasil Perbaikan, Daftar Rekanan Terpilih, Evaluasi Rekanan, Daftar Induk Catatan Mutu, Sasaran Mutu, Form Evaluasi Efektivitas Pelatihan Pegawai, Form Usulan Perubahan Dokumen, Piagam Manajemen Risiko, Laporan Pemantauan Penanganan, Survei IKM, Form Jadwal Pengujian Kepatuhan Tahunan, Surat Tugas Pengujian Kepatuhan, Laporan Hasil Pengujian Kepatuhan, rekap hasil pengujian kepatuhan, Form Tindakan Perbaikan, Form Riwayat Pengaduan yang Pernah Diterbitkan, Laporan Pengaduan dan Surat Keputusan Penunjukan Pengendali Dokumen.
Dari 27 komponen diatas, KPPN Parepare dinyatakan tidak terdapat ketidaksesuaian minor maupun mayor dari pelaksanaan sistem manajemen mutu atau tugas dan fungsi KPPN.
Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil monitoring dan evaluasi yang baik di KPPN.
“Alhamdulillah, Hasil monev menyatakan bahwa KPPN Parepare telah melakukan tahapan penerapan penyusunan dokumen dan pelaksanaan atas pedoman mutu SMM ISO 9001:2015 secara komprehensif. Dokumen Induk Internal, Pedoman Umum, dan Kebijakan Mutu telah sesuai dengan kondisi existing” Kata Ferryal.
Lebih lanjut Kepala KPPN mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai yang telah menjaga layanan terbaik kepada stakeholder dan mendokumentasikan kegiatan dan tugas-tugas sesuai standar SMM ISO 9001:2015.(*)