Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Berhentikan Dewas PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare Dituding Abaikan Aturan

Diterbitkan 30 November 2024
Bagikan

PAREPARE, KORIDOR.ID – Polemik muncul di Kota Parepare setelah Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae pada 25 November 2024. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam SK tersebut, satu-satunya pertimbangan yang dicantumkan adalah pendapat Konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. Tidak ada landasan lain, seperti evaluasi kinerja atau bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Asaad selama menjabat sebagai Dewas. Padahal, Iwan baru tiga bulan menjabat setelah dilantik oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Parepare. Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menyebut keputusan tersebut tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Keputusan ini sangat rancu. Mengapa Pj Wali Kota lebih mengutamakan pendapat konsultan dibandingkan temuan BPKP Perwakilan Sulsel, yang jelas-jelas menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Dewas dan Inspektur Daerah?” tegas Suyuti, Jumat (29/11/2024).

Suyuti juga menyoroti keputusan lain yang dianggap tergesa-gesa. Hanya sehari setelah pemberhentian Iwan Asaad, Abdul Hayat menerbitkan SK Nomor 807 Tahun 2024 yang memperpanjang jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.

“Sebagai pemimpin, Pj Wali Kota harus lebih cermat dan tidak membuat keputusan yang melanggar aturan. Jangan sampai ada dugaan kepentingan tertentu di balik ini semua. Kami mendesak agar kebijakan ini ditelusuri lebih jauh,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare lebih didorong oleh kepentingan tertentu ketimbang asas keadilan dan akuntabilitas. Apakah langkah ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya demi melanggengkan agenda tertentu, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Patroli Malam, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Sejumlah Titik Strategis
BERITA 12 Mei 2025
Polsek Wonomulyo Polres Polman Laksanakan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya
BERITA 12 Mei 2025
SD Hafidz Alqurba Kembali Mencetak Siswa Penghafal Quran 30 Juz
BERITA 11 Mei 2025
Bhabinkamtibmas Subsektor Anreapi  Hadiri Musdes Restrukturisasi Pengurus BUMDes Harapan Baru Desa Duampanua
BERITA 9 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMA

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Turun Pantau Lokasi Kebakaran, Pastikan Warga Dapat Bantuan

26 April 2025
BERITA UTAMA

Kadis DPPKB Parepare AA Hamka Galakkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia

22 April 2025
BERITA UTAMA

BNN Kota Parepare Dibentuk, Tes Urine ASN Jadi Langkah Awal

28 Maret 2025
BERITA UTAMA

Rijal Madani Ditunjuk Ketua BAKASTRA BPD HIPMI Sulsel

27 Maret 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account