Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: DPRD dan Walikota Parepare Imbau Warga Gunakan Hak Pilih
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

DPRD dan Walikota Parepare Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Diterbitkan 29 Mei 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kota Parepare mengimbau masyarakat Parepare menggunakan hak pilihnya. Ia berharapa warga hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu, (14/2/2024).

Imbauan sekaligus ajakan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada camat dan lurah se-Parepare. Surat edaran nomor 100/25/Pem, tanggal 12 Februari 2024 itu berisi tentang imbauan hadir ke TPS Tanggal 14 Februari 2024.

Surat edaran yang menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor 276.1/152/BAKESBANGPOL, tanggal 3 Februari 2024 itu, berbunyi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare, maka disampaikan kepada seluruh camat bersama danramil, kapolsek bekerja sama dengan lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk mengimbau dan mengajak masyarakat untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

“Gunakan hak pilih ta dengan hadir di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 agar berjalan tertib, aman, lancar, dan damai,” ajak Pj Wali Kota Akbar Ali.

Senada disampaikan anggota DPRD Parepare Yasser Latief agar masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya pada pemilu ini.

“Masyarakat diharap ikut sukseskan pemilu dengan cara berkontribusi memberikan hak suara. Memilih keterwakilan yang terbaik sesuai dengan hati nurani.” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan resminya mengingatkan, untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 s.d 13.00. Sementara pemilih yang terdaftar sebagai DPK dapat mulai menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-el mulai pukul 12.00 sd 13.00. (*)

Baca Juga  Tasming Komitmen Akan Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account