Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

Diterbitkan 18 Juni 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kota Parepare mendeportasi satu Warga Negara Malaysia.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama tiga petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan pengawalan pendeportasian terhadap WNA asal negeri Jiran tersebut menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sebelumnya telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum (Aparat Penegak Hukum) untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses deportasi.

Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.

WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass. Setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar;

Petugas kantor Imigrasi Parepare bertemu dengan Petugas TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima penumpang deportasi tersebut.

Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh petugas TPI, petugas Kanim (Kantor Imigrasi) Parepare tetap melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 wita mengalami delay hingga pukul 19.40 Wita, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335 dengan tujuan Kuala Lumpur.

“Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Polman Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-78

“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, ” jelas Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi. (*)

TAGGED:deportasiImigrasiparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Parepare

Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan

27 April 2026
Parepare

Hadiri Rakor P4GN, Tasming Tegaskan Keseriusan Parepare Lawan Peredaran Narkotika

23 April 2026
Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta
HUKUMNASIONAL

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
Parepare

Wujudkan Komitmen TPP ASN, Pemkot Parepare Mulai Pencairan Secara Bertahap

22 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account