Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Jubir ANH-TQ Bidang Hukum Mengingatkan Pj Wali Kota Parepare Menjaga ASN Tidak Terlibat Masalah Gegara Tidak Netral
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Jubir ANH-TQ Bidang Hukum Mengingatkan Pj Wali Kota Parepare Menjaga ASN Tidak Terlibat Masalah Gegara Tidak Netral

Diterbitkan 26 September 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Dalam amandemen ketiga UUD 1945 Indonesia sudah dengan tegas menyebut diri sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3). Berbeda dengan UUD 1945 versi asli, negara hukum hanya dicantumkan pada penjelasan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Parepare Andi Nurhaldin NH dan Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah, dalam rilis yang diterima koridor.id, Kamis, 26 September 2024.

Rilis tersebut juga sekaligus mengomentari merebaknya isu terkait sejumlah ASN lingkup Pemkot Parepare dinilai tidak netral dalam Pilkada Parepare, bahkan sejumlah ASN tersebut telah dipanggil di Inspektorat Kota Parepare untuk dimintai klarifikasi, diantaranya Camat Bacukiki dan Camat Soreang.

Ibrahim mengurai bahwa, sebagai negara hukum, maka seluruh Tindakan penyelenggaraan negara dan warga negara, harus sesuai dengan aturan hukum (asas legalitas). Demikian halnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.

Namun dalam prakteknya, ASN sering berhadapan dengan masalah hukum. Karier ASN yang sudah bertahun-tahun digeluti, bisa pupus seketika, hanya karena terjerat masalah hukum. Tidak selalu karena ada kesengajaan melakukan pelanggaran tetapi tidak sedikit hanya karena ketidak sengajaan atau ketidaktahuan, misalnya berkaitan prosedur-administrasi. “Olehnya itu harus ada upaya pencegahan bagi ASN agar bisa terhindar dari permasalahan hukum. karena bisa menurunkan kepercayaan publik,” pinta Ibrahim.

Akademisi ini juga mengingatkan kepada Pemimpin daerah (Wali Kota) harus ada langkah-langkah yang dilakukan agar ASN terhindar dari masalah hukum. ASN yang terjerat masalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Siap menuju Senayan, Andi Muzakkir Bekali 1000 Tim Kerja di Wajo

“Mereka tidak boleh dikucilkan oleh siapa saja sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan asas tersebut, ASN yang terkena masalah hukum, Pemda perlu memberikan bantuan hukum (pengacara) secara cuma-cuma agar hak-haknya terlindungi. ASN harus mendapatkan keadilan.” Urainya.

Kadang-kadang ada masalah hukum yang menimpa ASN, posisi kasusnya masih sedang dalam proses hukum atau masih sedang berjalan, tetapi oknum ASN sudah divonis bersalah, Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi agar ASN tetap bisa bekerja secara profesional.

Oleh karena itu upaya pencegahan jauh lebih penting dilakukan agar ASN dapat terhindar dari pelanggaran hukum. ASN perlu diberi pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, aturan internal, misalnya SOP, konsensus atau aturan internal yang berlaku di SKPD.

Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat ASN dalam menjalankan tugas adalah pengelolaan-penggunaan anggran dan pengambilan keputusan. Terhadap hal ini sebaiknya didukung oleh pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan.di luar cara ini ASN berpotensi dalam posisii tidak punya posisi tawar yang kuat. Terlebih jika di dalamnya ada relasi kuasa.

Banyak tantangan yang dihadapi ASN untuk menjaga dirinya dari situasi yang bisa merusak karirnya terutama bagi ASN yang berhadapan langsung dengan pelayanan. Diantaranya bisa saja hanya karena kesalahan pencatatan administrasi kemudian menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bisa juga ada pihak tertentu yang dalam proses pelayanan, berinisiatif memberi suap atau gratifikasi kepada ASN atau penawaran lain yang mengarah pada upaya mempengaruhi integritas ASN.

Tantangan lain yang berpotensi terjadi pada ASN yaitu konflik kepentingan (conflict of interest). Terutama dalam pemgambilan keputusan atau dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Sekali lagi pendokumentasian-administratif merupakan instrumen yang sangat penting diperhatikan agar ASN bisa terhindar dari jeratan hukum. Namun jika pada kenyataanya ada oknum ASN yang terjerat masalah hukum atas inisiatif sendiri, misalnya melakukan fraud, maka sebagai warga negara yang baik harus siap menerima akbat hukumnya.

Baca Juga  Wakapolres Polman Kontrol Personil Polres Polman Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Salah Satu Paslon Pilkada

“Jika ANH dan TQ insya Allah terpilih menjadi Wali kota dan Wakil Wali kota Parepare, maka akan memfasilitasi peningkatan kapasitas ASN tentang hukum dengan menghadirkan ahli hukum dan bantuan hukum sehingga ASN terbantu dari upaya pelanggaran hukum,” janjinya. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

DaerahPareparePOLITIK

Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare

19 April 2026
PareparePOLITIK

KPU Kota Parepare Gencarkan Sosialisasi Pemilih Muda, Capai 63 Persen dari Total Pemilih

16 April 2026
POLITIK

NasDem Sulsel Bantah Isu Akuisisi Partai, Syaharuddin: Informasi Menyesatkan

14 April 2026
BERITA UTAMAParepare

MTQ XXXIV Sulsel Resmi Dibuka, Tasming Hamid Pesan Kafilah Berpenampilan Terbaik, Jaga Quran dan Nama Baik Parepare 

13 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account