Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: PAM Tirta Karajae dan Penggiat Mata Air Apresiasi Aturan Kementerian ESDM Tentang Penggunaan Air Tanah
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

PAM Tirta Karajae dan Penggiat Mata Air Apresiasi Aturan Kementerian ESDM Tentang Penggunaan Air Tanah

Diterbitkan 20 Desember 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE —  Respon positif dan dukungan aturan Kementrian ESDM tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan air tanah sebagai sumber kehidupan mahluk hidup disampaikan oleh Penggiat Mata Air Parepare Amri Kalbu.

Amri menjelaskan, PAM Tirta Karajae dan pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.

“Persoalan air tanah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi Kementrian ESDM sudah menerbitkan aturan,” ungkap Amri.

Ia menambahkan, Momentum penertiban exploitasi air tanah tak berizin ini bisa mencegah krisis iklim.

“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Manager Tekhnik PAM Tirta Karajae La Odi, S.T., M.T membenarkan dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan.

“Eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tanah,” bebernya, pada Rabu (20/12/2023).

Upaya mencegah dampak dari pemerintah dalam hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Dengan Nomor : 291.K/GL. Di/MEM.G/2023 Tanggal : 14 September, 2023 Tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

“Jadi, standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat ,” Terang Laodi

Ia mengimbau kepada para pengembang atau developer, hotel , restaurant, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi Peraturan Menteri ESDM.

“Tujuan untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke- depan.” tandasnya. (*)

TAGGED:air tanahpam Tirta karajaepareparesumber air
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%
EKONOMI NASIONAL
18 April 2026
PSM Makassar vs Borneo FC di Stadion BJ Habibie Parepare 2026
Liga 1 2026: PSM Makassar Kalah Dramatis dari Borneo FC di Parepare
OLAHRAGA
18 April 2026
Satgas Pangan gagalkan penyelundupan bawang ilegal
Satgas Pangan Ungkap Penyelundupan Besar, Amran Sebut Ada Jaringan Mafia Pangan
NASIONAL
18 April 2026
Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK
EKONOMI NASIONAL PENDIDIKAN
18 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Bhabinkamtibmas Amassangan Intensifkan Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas

16 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Desa Daala Timur Hadiri Sosialisasi Agroforestry Pangan dan Kehutanan Sosial

16 April 2026
BERITA UTAMAParepare

MTQ XXXIV Sulsel Resmi Dibuka, Tasming Hamid Pesan Kafilah Berpenampilan Terbaik, Jaga Quran dan Nama Baik Parepare 

13 April 2026
Parepare

Pemkot Parepare Apresiasi Kunjungan Wagub Sulsel dalam Program Peningkatan Keterampilan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

13 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account