Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pengungkapan Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama, Oleh Personil Polres Polman yang Terjadi Di Tinambung
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pengungkapan Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama, Oleh Personil Polres Polman yang Terjadi Di Tinambung

Diterbitkan 13 Januari 2025
Bagikan

POLMAN,KORIDOR.ID – Kasat Reskrim Polres Polman Pimpin Personil Opsnal Polres Polman dalam Pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Minggu (12/01/25)

Dalam peristiwa ini, sejumlah individu diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, menjelaskan bahwa kejadian Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 wita di Pasar Tinambung Kec. tinambung Kab. Polman

Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Secara bersama-sama dimana di duga di lakukan oleh Muhammad Rahmat (Berteman), yang dimana awalnya korban di kejar menggunakan sepeda motor oleh 3 orang pelaku,

Lalu korban sempat di tanya oleh pelaku dan mengatakan “ Kenapa ko Gas Gas Motor ” lalu korban menjawab “ lalu dijawab oleh Si Korban Tidak Ku Gas Gas Motorku, Begitu memang i” Lalu terduga pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan teman pelaku,

setelah pelaku melakukan penganiayaan tersebut, terduga pelaku langsung mengambil motornya dan meninggalkan tempat kejadian, setelah itu saksi langsung mengantar Korban ke Puskesmas Tinambung Untuk mendapatakan perawatan Medis.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas terduga pelaku dimana tempat nongkrong terduga pelaku , selanjutnya personil gabungan Polres Polman menuju ke tempat nongkrong terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku Rahmat (19) sedangkan terduga pelaku A (15) sempat melarikan diri

sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Dusun II Sepabatu Desa Sepabatu Kec. Tinambung Kab. Polman telah dilakukan penggeledahan rumah terduga pelaku A (15) namun tidak ditemukannya terduga pelaku sehingga dilakukan pendekatan terhadap orang tua terduga pelaku, berselang beberapa menit pihak orang tua terduga pelaku an. Alimuddin menyerahkan terduga pelaku ( selaku anaknya ) di Mapolsek tinambung

Baca Juga  KPPN Berkunjung ke Institut Teknologi Habibie Parepare

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari pukul 01.30 wita Dusun II Sepabatu Desa Sepabatu Kec. Tinambung Kab. Polman telah dilakukan pengembangan keberadaan terduga pelaku an.Al Imran dirumah orang tua terduga pelaku, namun tidak ditemukannya terduga pelaku yang dimana pihak orang tua terduga pelaku menyampaikan kepada personil gabungan bahwa terduga pelaku ( selaku anaknya ) sudah tidak ada

Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Unit motor merk Soul GT warna putih dengan nopol (DP 2919 CP) milik terduga pelaku an.Muhammad Rahmat, 1 (satu) potongan batang kayu dengan ukuran 1 M (satu meter), 1 (satu) buah papan ukuran berukuran 1,2 Meter, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dan 1 (satu) buah kunci shock

Selanjutnya terhadap Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim gabungan dari Polres Polman dengan cepat mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat. Saat ini, mereka telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, yang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Polres Polman akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas AKP Budi Adi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik antar sesama dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, tanpa resorting pada kekerasan.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau hal-hal yang mencurigakan.(*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta
HUKUMNASIONAL

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
DaerahHUKUMParepare

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

19 April 2026
BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account