Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Diterbitkan 11 September 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18 tahun) beralamat di jalan Amal Bakti, kelurahan Bukit Harapan. Sementara kedua pelaku inisial SR (22 tahun) dan MH (24 tahun).

Kronologi kejadian pada Senin 18 Agustus 2025 pelaku datang kerumah korban dan berbicara dengan korban untuk klarifikasi masalah yang mengakibatkan pertengkaran setelah itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan mesin blok motor, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.

Berdasarkan Kejadian tersebut, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH., MH., Melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah S.H., Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 7 September 2025 sekitar Pukul 22.30 Wita, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. Garuda Wekke’e kel. Galung Maloang Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Selanjutnya Tim langsung bergegas ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil interogasi SR mengakui dan membenarkan bahwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul kepala korban menggunakan blok motor. Sementara MH mengakui ikut mendorong korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.

Keduanya juga melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan kelakuan tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun.bSementara korban sebelumnya, dilarikan dan dirawat di rumah sakit.

“Pelaku telah kita amankan. Untuk sementara setelah dilakukan interogasi dikenakan pasal 170 ayat 1,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto. (*)

Baca Juga  Polsek KPN Polres Parepare Amankan Terduga Pencuri
TAGGED:polres Parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account