JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Nasional sebagai transformasi dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Lembaga baru ini dirancang memiliki fungsi dan pola kerja yang lebih spesifik untuk memperkuat kesejahteraan keuangan masyarakat.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Satrio Adhitomo, menjelaskan bahwa Dewan Kesejahteraan Nasional akan berbeda dari DNKI, meski secara garis besar masih berada dalam satu kerangka besar kebijakan.
“Sebetulnya ini transformasi dari DNKI. Hampir sama, tetapi satuan kerjanya nanti lebih spesifik,” ujar Satrio dalam acara PROMISE II IMPACT, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan, struktur Dewan Kesejahteraan Nasional akan dilengkapi unit-unit kerja yang fokus menangani sektor tertentu. Di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), literasi keuangan, keuangan digital, keuangan syariah, asuransi, serta sektor pendukung lainnya.
“Jadi ada yang khusus mengurus UMKM, literasi, keuangan digital, syariah, asuransi, dan lain-lain. Kerjanya lebih spesifik,” jelasnya.
Menurut Satrio, sempat muncul wacana transformasi DNKI menjadi komite nasional. Namun, Presiden Prabowo menginginkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menekankan konsep kesejahteraan keuangan, sehingga payung hukum kelembagaan kembali disesuaikan.
“Tadinya sempat diusulkan menjadi komite nasional. Tapi Pak Presiden mengusulkan konsep kesejahteraan keuangan, sehingga payung hukumnya diubah lagi,” katanya.
Saat ini, proses penyusunan regulasi tengah dikoordinasikan oleh Sekretariat Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Pembahasan perubahan kelembagaan tersebut juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah menargetkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Nasional dapat diselesaikan tahun ini, seiring komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Presiden Prabowo juga menyatakan komitmennya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut akan diisi pimpinan serikat buruh dan bertugas memberi masukan langsung kepada Presiden terkait regulasi yang dinilai merugikan pekerja.
Selain itu, Prabowo juga berjanji membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan secara sepihak. (*)


