Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Setelah Menahan 3 Tersangka Kasus Hilangnya Beras Bulog Pinrang 500 Ton, Kejati Sulsel Kembali Periksa 5 Saksi
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Setelah Menahan 3 Tersangka Kasus Hilangnya Beras Bulog Pinrang 500 Ton, Kejati Sulsel Kembali Periksa 5 Saksi

Diterbitkan 5 Januari 2023
Kejati Sulsel saat merilis perkembangan kasus raibnya beras 500 Ton di Bulog Pinrang.
Bagikan

MAKASSAR, koridor.id — Setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menahan 3 orang tersangka dalam perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang pada Senin tanggal 02 Januari 2023.

Maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Kamis 05 Januari 2023, kembali mengagendakan pemeriksaan intensif terhadap 5 orang saksi dalam Perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media. Dikatakannya saksi yang diperiksa yaitu : Inisial DW (Pihak Swasta), Inisial E (Asisten Manager SCPP Cab. Mamuju Juli 2022 s/d sekarang).

Kemudian Inisial IM (Asisten Manager (AM) Akuntansi Cabang Parepare Tahun 2021 – Sekarang), Inisial S (Petugas Keamanan Gudang Lampa) dan Inisial SM (Pihak Swasta).

“Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut bertujuan untuk menggali motif kejahatan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur,” kata Soetarmi.

Dikatakannya, bahwa dalam permeriksaan penyidikan telah ditemukan fakta hukum bahwa terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang.

Laporan operasional tersebut, kata Soetarmi dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel ini menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pidsus kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.

Sementara, Kasi Penyidikan Hary Surachman mengungkapkan bahwa diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp. 5,4 Miliar.

Baca Juga  Ridwan Kamil: Manfaatkan Delapan Pintu Keuangan untuk Kemajuan Pesat Pembangunan Daerah

“Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (*)

TAGGED:500 tonberas hilangBulog PinrangKejati Sulselkoridor.id
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta
HUKUMNASIONAL

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
DaerahHUKUMParepare

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

19 April 2026
HUKUM

Kapolres Parepare Beri Penghargaan dan PTDH Satu Anggota, Tegaskan Disiplin

6 April 2026
DaerahHUKUMParepare

Pemusnahan Barang Rampasan di Parepare, Wali Kota Tasming Hamid Soroti Ancaman Narkotika

1 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account