Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Tafsir Kenaikan Gaji Guru
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Tafsir Kenaikan Gaji Guru

Diterbitkan 2 Desember 2024
Bagikan

Oleh: M. Haris Syah

(Guru, mahasiswa PPs Pend. Bahasa Indonesia Univ. Muhammadiyah Sidrap) 

Dulu yang ada tafsirnya cuma Alquran dan hadis. Mimpi juga kadang perlu tafsir buat pasang togel. Sekarang, pidato presiden juga harus ditafsirkan. Kata Gadamer (1999), penafsiran adalah usaha memahami realitas.

Inilah yang sedang dialami guru-guru Indonesia. Untuk tau gajinya naik apa tidak, guru berupaya menafsirkan setiap kalimat yang dilontarkan Presiden saat mengumumkan kenaikan gaji guru dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, Kamis (28/11) lalu.

Berikut kutipan utuh pengumuman tersebut:

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah per bulan”

Pernyataan ini disambut aplaus gegap gempita. Bahkan presiden sampai menangis. Tetapi ekspektasi tinggi dari guru, dipadu bahasa yang ambigu dari pak Presiden, memunculkan beragam tafsir.

Pertama, tambahan kesejahteraan apa yang dimaksud? gaji pokok-kah atau tunjangan profesi guru (TPG) ? Perhatikan bahwa Presiden menggunakan 2 istilah berbeda dalam pengumuman ini. Untuk Guru ASN presiden menyebutnya ‘tambahan kesejahteraan’. Sementara untuk guru non-ASN secara gamblang presiden menyebut ‘tunjangan profesi’.

Lantas jenis guru ASN mana yang bisa menerima tambahan kesejahteraan ini? Seluruh guru bersertifikat, atau guru yang baru lulus pilotting 1,2, dan 3 tahun ini ?

Pertanyaan selanjutnya, TPG selama ini sudah diterima guru bersertifikat profesi, dengan nilai 1x gaji pokok sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.

Sehingga jika yang dimaksud presiden adalah TPG, apa justru tidak ada kenaikan untuk guru ASN bersertifikat?

Kecuali jika TPG ditambah sebanyak 1 bulan gaji. Artinya, jika selama ini guru menerima 12 bulan TPG dalam setahun, ditambah 1 bulan gaji menjadi 13 bulan. Ini nampaknya penafsiran yang paling dekat.

Baca Juga  Pemain PSM Makassar Arfan Puji Kualitas Lapangan Belajen Enrekang

Ada juga yang menyebut tambahan kesejahteraan ini diberikan dalam nomenklatur lain diluar gaji pokok dan TPG. Pertanyaannya apakah dibayar setiap bulan, sekali per triwulan, atau hanya sekali setahun? Presiden hanya menyebut tunjangan profesi Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Sementara untuk guru ASN tidak jelas periodik pembayarannya.

Versi tafsir paling ngarep juga ada. Tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok yang dimaksud Prabowo, diberikan setiap bulan dalam skema penggajian. Artinya gaji guru dobel, diluar TPG. Mantap kali kalau ini yang terjadi 😀

Hal lain yang juga penting, ini kesekian kali pernyataan presiden menimbulkan perdebatan. Padahal naskah pidato presiden harus melalui analisis ketat dan paraf berderet-deret sebelum diucapkan ke publik. Sayang jika pidato sepenting ini justru menimbulkan kekecewaan alih-alih memperoleh legitimasi kekuasaan sebagaimana salah satu tujuan pidato menurut Amar (1981).

Jadi jangan salahkan 3,4 juta guru Indonesia bila ekspektasi mereka tinggi. Mereka menunggu permen dan juknis yang memperjelas pernyataan presiden. Pun jika tidak sesuai harapan, guru sudah terbiasa jadi dagangan menarik di masa kampanye.

Guru tetap pada khitahnya. Objek uji coba kurikulum yang dihantui seabrek kertas administrasi, belasan aplikasi, dan ancaman kriminalisasi.

Menutup tulisan ini, ada quote dari alena beliau Hashim Djojohadikusumo. Quote yang sebaiknya dibuatkan prasasti dan dipasang di kantor presiden.

“…Tolong sampaikan ke semua guru di Indonesia, Prabowo-Gibran akan menambah gaji mereka Rp 2 juta per bulan selama 13 bulan…”

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account