Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Tingkatkan Rasa Kebangsaan, RSUD Andi Makkasau Putar Lagu Indonesia Raya
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Tingkatkan Rasa Kebangsaan, RSUD Andi Makkasau Putar Lagu Indonesia Raya

Diterbitkan 26 Juli 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Nomor: 001.3/1066/BAKESBANGPOL tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Instansi Pemerintah, Sekolah dan tempat swasta lainnya.

Isi dalam SE tersebut dijelaskan berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan.

Maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk
memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar.

SE tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu disampaikan, Humas RSUD Andi Makkasau, Martha Iskandar dalam rilis resminya, Kamis, 25 Juli 2024.

“Kita telah menerapkan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan harapan akan memberikan rasa nasionalisme masyarakat,”katanya.

 

Ia menjelaskan, esensi yang bisa dicapai tentu merujuk pada peningkatan rasa nasionalisme pada diri masyarakat. Dalam penerapannya, pada saat lagu indonesia raya dikumandangkan ada sikap yang harus diambil, salah satunya adalah bersikap tegap dan seterusnya.

Secara esensial, tentu harus bisa memberikan pengaruh yang lebih untuk rasa nasionalisme yang memang dinilai mulai berkurang di masyarakat. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Lepas Kafilah, Wabup Barru Abustan Berpesan Tampil Maksimal dengan Bahagia 
Barru
11 April 2026
Wali Kota Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel di Maros, Tunjukkan Parepare Terbaik
Parepare
11 April 2026
Wali Kota Parepare Hadiri HUT Palopo 2026, Gaspa Jadi Ikon Baru Olahraga
Regional
11 April 2026
PSM Makassar Comeback Dramatis, Kalahkan PSIM Jogja 2-1 di Menit Akhir
OLAHRAGA
10 April 2026

Anda mungkin menyukai

NASIONALPENDIDIKAN

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

9 April 2026
EKONOMINASIONAL

Mentan Amran: Gula Rafinasi Impor Banjiri Pasar, Petani Terpukul

8 April 2026
NASIONALPENDIDIKAN

Prabowo Minta Kampus Bantu Tata Ruang Kota dan Atasi Masalah Perumahan

6 April 2026
EKONOMINASIONAL

Mentan Amran Dorong UMKM Naik Kelas, Beri Bantuan di Bone

6 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account