JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan sekali dalam sepekan tidak berlaku untuk tenaga pendidik. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki karakter yang berbeda dibandingkan sektor birokrasi lainnya.
Menurutnya, interaksi langsung antara guru dan murid merupakan inti dari proses pembelajaran yang tidak dapat digantikan.
“Pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini merespons penerapan pola kerja fleksibel yang dicanangkan pemerintah, termasuk skema WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional sekaligus upaya efisiensi energi dan mobilitas.
Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak langsung pada aktivitas di sekolah. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa perubahan jadwal.
Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga dan ekstrakurikuler juga tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
Bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjaga pembelajaran tetap berlangsung secara luring bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari upaya mempertahankan kualitas layanan pendidikan.
Di tengah dorongan perubahan sistem kerja di sektor pemerintahan, sekolah justru menjadi ruang yang harus dijaga stabilitasnya.
Meski tidak menerapkan WFH, sektor pendidikan tetap mendukung agenda efisiensi pemerintah. Salah satu caranya melalui penerapan kebiasaan hemat energi di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut antara lain memanfaatkan pencahayaan alami serta mengatur penggunaan listrik secara bijak.
Upaya ini juga diperkuat melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang mendorong terciptanya lingkungan belajar yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.
Melalui gerakan ini, sekolah didorong untuk menerapkan kebiasaan sederhana seperti pengelolaan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, hingga menanam pohon.
Menurut pemerintah, kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten dapat membentuk karakter dan budaya positif di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa sektor pendidikan tetap berjalan normal meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
Ia menyebut, seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka selama lima hari dalam sepekan.
“Pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau luring secara normal,” ujarnya dalam konferensi pers.
Airlangga juga memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler di sekolah.
Sementara untuk perguruan tinggi, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dari kementerian terkait.
Kebijakan WFH sendiri sebelumnya diatur melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk pelayanan publik dan pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di tengah perubahan pola kerja ASN.


