Pelaku Curanmor di Parepare Dihadiahi Timah Panas

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare merilis kasus pencurian motor yang terjadi di Jendral Ahmad Yani KM.5 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung, Kota Parepare, 5 Januari.

Rilis dipimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan bahwa, pelaku ditangkap pada 20 September 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan korban yang diterima personel diterbitkan  LP/B/01/1/2023/ SPKT / Sek. Ujung / Res. Parepare / Polda Sulsel, Tanggal 05 Januari 2023. Personel mulai bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya beberapa bulan kemudian. “Saat anggota akan menangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan (menembak pelaku di bagian betis sebelah kiri), ” Ujar AKBP Arman Muis, Selasa, 26 September 2023.

Pelaku diketahui mantan residivis pencurian ini bernama Yusfi Ardi alias Uppi usia 32 tahun. Membawa lari satu unit motor yamaha Mio J warna hitam. Sementara korban bernama Sirajuddin Damis umur 67 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara, ” Lanjutnya.

Kronologis kejadian, bermula pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023, korban S sementara menuju ke Kota Parepare dari arah Makassar dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat tiba di Kota Parepare tepatnya Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare di salah satu penjual bakso, Korban S memarkir motor miliknya di bahu jalan kemudian menuju ke warung makan tersebut untuk makan, saat itu Korban S tidak menyadari bahwa kunci motor miliknya masih melekat di motor tersebut.

Kemudian tersangka Y yang sedang berjalan kaki melihat motor tersebut dengan kondisi kunci masih melekat di motor, tersangka Y langsung mendekati motor tersebut, menyalakan dan langsung membawa kabur motor tersebut. Saat  tersangka Y menyalakan motor warga berteriak adanya pencurian motor tersebut.

“Dibawa lari motor ta pak,” Teriaknya, seketika korban yang sementara makan bakso berlari ke tempat tersebut, namun motornya sudah keburu dibawa kabur.
Berdasarkan penyidikan, pada hari Rabu 20 September 2023 Sekitar Pukul 03.00 Wita di Jl.Andi Mappangara kel.Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare bergerak  tepatnya di rumah kos-kosan dan berhasil mengamankan tersangka S.

“Selanjutnya tersangka S dibawa untuk pengembangan dan pada saat hendak penunjukan barang bukti Tersangka S melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur”, ungkapnya.

Untuk saat ini tersangka di tahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 KUH Pidana. Dengan kerugian sebesar Rp. 8.5 juta. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *