Polres Parepare Tangkap Napi Kabur Lapas Parepare di Barru

Koridor.id, PAREPARE – Heri Bin Herman narapidana kasus pelanggaran perlindungan anak yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare akhirnya berhasil diamankan kembali.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan, setelah pihaknya menerima permintaan bantuan untuk pengejaran Nara pina (Napi) atau tahanan yang kabur dari Lapas Parepare, pihaknya langsung membentuk tim bersama pihak Lapas Parepare dan mulai melakukan pengejaran.

Bacaan Lainnya

Tim berhasil mengidentifikasi dan melakukan pengejaran ke kabupaten Barru, dan berhasil menangkap Napi yang kabur tersebut di rumah keluarganya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa napi ini yang kabur ini, sedang bersembunyi di rumah keluarga di kabupaten Barru. Kemudian tim Resmob Polres Parepare bersama tim dari Lapas Parepare, langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengaman,” ujar Iptu Setiawan.

Terkait penyerahan ke Lapas kelas IIA Parepare, pihaknya menunggu petunjuk dari pihak Lapas Parepare.

Sementara pihak Lapas Parepare apresiasi kerjasama Polres Parepare yang berhasil menangkap warga binaan yang kabur tersebut.

Melalui bantuan kepolisian, Heri Bin Herman ditangkap dalam pelariannya selama dua hari di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 malam tadi.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam pencarian dan pengejaran. ”Sinergitas dan kolaborasi yang baik, telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu 2 hari, napi tersebut telah tertangkap kembali,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.

Heri Bin Herman melarikan diri dari Lapas Parepare, setelah memanjat dinding tembok Lapas pada 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.45 Wita. Napi tersebut merupakan warga Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare yang divonis 9 tahun penjara.

Totok Budiyanto tak menampik jika pelarian dari narapidana ini cukup rumit karena selalu berpindah tempat. Atas perbuatannya, kata Totok, Lapas II Parepare akan memberikan sanksi berupa tidak mendapatkan remisi. “Kita tetap mengedepankan budaya Sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan Sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya,” jelasnya.

Saat ini Heri Bin Herman masih dititip di dalam sel Mapolres Parepare sebelum dikembalikan ke dalam Lapas Parepare untuk dimintai keterangan. Dan akan ditempatkan pada sel isolasi saat kembali ke Lapas.

”Kami berterima kasih kepada tim gabungan kepolisian yang telah membantu menangkap narapidana ini dan masyarakat yang telah membantu menginformasikan,” tutupnya.

Dari data yang diterima penangkapan napi yang melarikan diri merupakan kegiatan operasi bersama tim unit resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Setiawan Sunarto dan Ka. KPLP Lapas IIA Parepare Dedy Sutaryadi R beserta tim lainnya. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *