Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: MK Putuskan Korting Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

MK Putuskan Korting Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Diterbitkan 20 Agustus 2024
Heriyanto, S.H., M.H.
Bagikan

Dukungan Kursi DPRD Kehilangan Rasionalitas Konstitusionalitas Dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024)

Oleh: Heriyanto, S.H., M.H. (S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Mendekati pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 27 Agustus 2024, hari ini Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga pencalonan dalam Pilkada 2024 menggunakan perhitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD Terakhir. Ruh jiwa usungan menggunakan kursi DPRD sudah tidak relevan dan bertentangan dengan Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca Juga  Temui Warga Pesisir Polewali,Andi Sami di Sambut Antusias

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

Baca Juga  Kunker Komisi III DPR RI di Kejati Sulsel, Kasus Korupsi Menjadi Sorotan

Putusan Mahkamah Kontitusi berlaku seketika dibacakan, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud memiliki konsekuensi Konstitusional sebagai berikut :

Partai Politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, dapat mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri atau bergabung dengan partai lainnya sepanjang memperoleh perolehan suara sesuai presentase di atas (10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%) dari total perolehan suara sah

Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD, namun tidak mencapai perolehan minimal 20% kursi sebagaimana pengaturan yang belum dibatalkan sebelumnya. Partai Politik ini dapat mengajukan calon sendiri apabila perolehan suara melebihi 10% atau bergabung dengan partai lainnya untuk mencapai 10% perolehan suara.

Jumlah Pasangan calon di dalam Pilkada bisa mencapai 10 Pasangan Calon yang diusung Partai Politik

Kondisi demokrasi lebih hidup dan dinamis dengan diberikan ruang partai politik yang gagal memperoleh kursi DPRD, untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Semakin menutup peluang Politik dagang sapi dan mahar politik dalam setiap pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi Menyala

Pengujian Undang-Undang Pilkada ini sebenarnya bukan hal yang baru, mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan Pasal 59 UU dimaksud pernah dinyatakan “Inkonstitusional”. Penjelasan yang dinyatakan Inkonstitusional atau bertentangan ini muncul menjadi norma yang menjadi obyek pengujian dan kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Di tengah hiruk pikuk Koalisi Indonesia Maju (KIM dan KIM Plus), Putusan Mahkamah Konstitusi membawa angin segar pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Calon-Calon yang sudah gagal dengan ditutupnya pintu usungan dari Partai Politik pemilik kursi DPRD, justru Calon-Calon tersebut dapat menggunakan Partai Politik yang tidak memiliki kursi DPRD (atau yang sering disebut Partai Gurem) atau Partai Politik pemilik kursi DPRD yang ditinggal tidak dapat mencalonkan, dapat mencalonkan sendiri atau bergabung dengan partai lainnya untuk mencapai perolehan suara 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Lantora Monitor Penyaluran BLTS Kesra untuk 291 Warga

Putusan Mahkamah Konstitusi demikian tidak dapat dikatakan offside melebihi apa yang menjadi posita pemohon menyangkut pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Karena sejatinya konstitusi itu hidup (the living constitution), Mahkamah Konstistusi harus memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim menggali nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat untuk menciptakan keseimbanggan dan keadilan.

Sebagai Mahkamah yang memberikan tafsiran Konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku seketika dan Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menerapkan ketentuan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024). KPU harus kerja cepat, cermat dan berhati-hati jangan lagi menggunakan ketentuan perundang-undangaan yang sudah dinyatakan bertentangan. KPU harus segera menyesuaikan kebijakan pencalonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pencalonan Pilkada menggunakan perolehan suara masing-masing partai politik atau gabungan partai politik, bukan lagi kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account