PAREPARE, koridor.id – Dalam menyebar luaskan informasi pada pilkada serentak 2024, khusunya bidang hukum, KPU kota Parepare, menggelar Rakor Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pentingnya penerapan dan Penyebar Luasan informasi produk hukum pada pilkada sangat penting, aturan aturan tentang Pilkada bisa menjadi pedoman peserta Pilkada dan masyakarat.” Ungkap narasumber pada rakor itu, Dirga Ahmad, Kamis (03/10/2024) di hotel Kenari Kota Parepare.
Acara yang dihadiri sejumlah stakeholder dan elemen masyarakat itu akan menjadikan prodak hukum pilkada serentak 2024 sebagai pedoman dalam ajang berdemokrasi di kota Parepare.
“Pedoman produk hukum Pilkada serentak 2024 diharap bisa jadi pedoman di Pilkada nanti.” Terang Dirga.
Sementara anggota KPU kota Parepare, Ilham H. Muhtar menerangkan pentingnya Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Tujuan terlaksananya kegiatan Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan Informasi terkait produk hukum dilingkup Komisi Pemilihan Umum, pemangku kepentingan dan Masyarakat baik itu melalui peraturan komisi pemilihan umum maupun keputusan pemilihan umum.” Terang Ilham. (*)