Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: DPR Usulkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

DPR Usulkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Diterbitkan 25 Februari 2026
Bagikan

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang terdampak langsung oleh pelanggaran HAM.

Rieke menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Berita Terkait
Pemulihan Hak Korban Dinilai Belum MaksimalNegara Dinilai Wajib Penuhi Hak Korban HAMDorong Perlindungan Sosial Lebih Kuat

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi, termasuk bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh korban mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak melalui program jaminan kesehatan nasional.


Pemulihan Hak Korban Dinilai Belum Maksimal

Rieke menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, ia menilai implementasi pemulihan hak korban masih belum sepenuhnya berjalan optimal.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih ditemukan korban pelanggaran HAM yang belum mendapatkan akses jaminan kesehatan secara layak.

“Masih banyak korban yang belum memperoleh pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk jaminan kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus membantu membayar iuran BPJS mereka,” ujarnya.


Negara Dinilai Wajib Penuhi Hak Korban HAM

Rieke menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga  Pj Wali Kota Parepare Ajak Jajarannya ke IKN, Bidik Peningkatan Perekonomian

Ia menegaskan bahwa jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan hak yang wajib diberikan negara kepada korban dan keluarganya.

“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan bantuan, tetapi hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada masa sidang mendatang.


Dorong Perlindungan Sosial Lebih Kuat

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, khususnya bagi kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM berat.

Program jaminan kesehatan yang inklusif dinilai penting untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Dengan adanya kebijakan yang lebih kuat dan sistematis, negara diharapkan mampu memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi para korban pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

TAGGED:hak asasi manusiajaminan sosialKesehatan Nasionalpelanggaran HAMPerlindungan SosialRieke Diah Pitaloka
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
YouTube patuhi aturan usia di bawah 16 tahun Komdigi
NASIONALPENDIDIKAN

YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

22 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account