Koridor.id, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menghapus status guru honorer secara resmi mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia.
Langkah ini tidak sekadar administratif. Ia menjadi titik balik besar dalam sistem pendidikan nasional—sekaligus membuka ruang perdebatan baru.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers di Jakarta.
Meski semula ditargetkan berlaku pada 2024, pemerintah memilih menunda hingga 2027. Alasannya jelas: kesiapan sistem dan kemampuan daerah belum merata.
Transisi ke PPPK: Solusi Sementara atau Strategi Jangka Panjang?
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk model PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang sebagai jembatan transisi. Guru yang telah memenuhi syarat akan diarahkan menjadi PPPK penuh. Sementara yang belum tersertifikasi tetap diakomodasi melalui skema paruh waktu.
Namun, di balik solusi tersebut, muncul persoalan baru.
Apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar menjamin kesejahteraan guru?
Di satu sisi, kebijakan ini mencegah kekosongan tenaga pengajar. Di sisi lain, status paruh waktu berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam karier guru.
Beban Gaji Beralih ke Daerah: Siapkah APBD?
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu ke pemerintah daerah.
Artinya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.
“Jika ada pemda yang kesulitan finansial, tentu akan dicarikan solusi bersama,” jelas Mu’ti.
Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer pusat. Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini bisa memperlebar kesenjangan pendidikan antar wilayah.
Kewenangan ASN Tetap di Kemenpan RB
Dalam struktur kebijakan, penentuan status ASN tetap berada di bawah Kementerian PAN-RB. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi sistem kepegawaian nasional.
“Akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB,” ujar Mu’ti.
Koordinasi lintas kementerian pun menjadi faktor penentu. Tanpa sinkronisasi, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
Masa Transisi Hingga 2026: Waktu Penyesuaian yang Kritis
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, guru non-ASN masih dapat bekerja seperti biasa.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perpanjangan ini bukan tanpa alasan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru,” jelasnya.
Artinya, dua tahun ke depan menjadi fase krusial untuk memastikan transisi berjalan mulus.
Reformasi atau Risiko Baru?
Penghapusan guru honorer memang membawa semangat reformasi. Namun, sejumlah tantangan strategis tidak bisa diabaikan:
- Kesiapan fiskal daerah masih belum merata
- Proses sertifikasi guru membutuhkan percepatan sistemik
- Potensi ketimpangan kesejahteraan antar daerah semakin besar
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang besar.
Standarisasi ASN berpotensi meningkatkan profesionalisme guru. Sistem yang lebih terstruktur bisa memperbaiki kualitas pendidikan secara nasional.
Namun satu hal yang pasti:
Reformasi ini bukan sekadar mengganti status, melainkan menguji kesiapan seluruh ekosistem pendidikan Indonesia.




