Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Negara Tangkap 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI di Myanmar
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Negara Tangkap 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI di Myanmar

Diterbitkan 12 Mei 2023
Bagikan

 

4 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar dipulangkan. Foto: Dok. Istimewa

Koridor.id – Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Djuhandani menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka tersebut.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” tuturnya.

Keputusan penetapan tersangka terhadap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (9/5) siang.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Djuhandani menjelaskan, keduanya diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci perannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)

Artikel ini disadur dari kumparan.com

TAGGED:Perdagangan orang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMANASIONAL

Silaturahmi MDA dan Warga Bonelemo Disambut Positif, Menyambung Komunikasi dan Merawat Kepercayaan Publik

2 Agustus 2025
BERITANASIONAL

Imigrasi Sulsel Raih Penghargaan Sebagai Kanwil Terakselerasi di Ajang MABAR Komunikasi Publik Kemenimipas

30 Juli 2025
BERITA UTAMANASIONAL

Lanjutkan Instruksi Presiden, Wali Kota Parepare Serahkan Akta Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan 

21 Juli 2025
EKONOMINASIONAL

Asosiasi Pedagang Pasar Dukung Mentan Bongkar Mafia Beras, Pedagang Pasar Juga Korban!

1 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account