Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemerintah Tegaskan Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Petani Hutan Ikut Dilindungi
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemerintah Tegaskan Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Petani Hutan Ikut Dilindungi

Diterbitkan 11 Februari 2026
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga lahan pangan nasional agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa ketahanan pangan tidak akan tercapai apabila lahan pertanian terus berkurang dan petani kecil, termasuk yang berada di kawasan hutan, tidak mendapat perhatian negara.

“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU,” ujar Mentan Amran usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang membahas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang, seiring meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan nonpertanian. Pemerintah menilai, tanpa perlindungan tegas, luas sawah nasional akan terus menyusut dan berdampak langsung pada produksi pangan.

Selain menjaga sawah, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada petani yang mengelola lahan di kawasan hutan dan perhutanan sosial. Selama ini, kelompok tersebut kerap menghadapi kendala akses bantuan akibat persoalan status lahan, meskipun aktif berproduksi dan menopang pangan di daerahnya.

“Dari dulu saya perjuangkan masyarakat desa hutan. Masa mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah. Kami perjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar bisa mendapatkan haknya,” tegas Mentan Amran.

Sebelumnya, Rakortas Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, pemerintah memastikan kawasan sawah yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Kedua, pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan terhadap alih fungsi lahan yang telah terlanjur terjadi pada masa lalu.

Baca Juga  Penutupan Ramadan Fair Vol.5, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang memperkuat kerja lintas kementerian dalam pengendalian alih fungsi lahan. Dalam regulasi ini, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan sebagai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Nusron.

Saat ini, delapan provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak 2021, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara. Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, termasuk Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut mengatur kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional.

Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.

Kementerian Pertanian memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat agar perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan peningkatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan. (*)

TAGGED:Alih Fungsi LahanLahan Sawah DilindungiLP2BPerpres 4 Tahun 2026Pertanian BerkelanjutanPetani Kawasan Hutan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
YouTube patuhi aturan usia di bawah 16 tahun Komdigi
NASIONALPENDIDIKAN

YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

22 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account