JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga lahan pangan nasional agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa ketahanan pangan tidak akan tercapai apabila lahan pertanian terus berkurang dan petani kecil, termasuk yang berada di kawasan hutan, tidak mendapat perhatian negara.
“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU,” ujar Mentan Amran usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang membahas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang, seiring meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan nonpertanian. Pemerintah menilai, tanpa perlindungan tegas, luas sawah nasional akan terus menyusut dan berdampak langsung pada produksi pangan.
Selain menjaga sawah, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada petani yang mengelola lahan di kawasan hutan dan perhutanan sosial. Selama ini, kelompok tersebut kerap menghadapi kendala akses bantuan akibat persoalan status lahan, meskipun aktif berproduksi dan menopang pangan di daerahnya.
“Dari dulu saya perjuangkan masyarakat desa hutan. Masa mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah. Kami perjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar bisa mendapatkan haknya,” tegas Mentan Amran.
Sebelumnya, Rakortas Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, pemerintah memastikan kawasan sawah yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Kedua, pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan terhadap alih fungsi lahan yang telah terlanjur terjadi pada masa lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang memperkuat kerja lintas kementerian dalam pengendalian alih fungsi lahan. Dalam regulasi ini, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan sebagai sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Nusron.
Saat ini, delapan provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak 2021, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara. Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, termasuk Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut mengatur kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional.
Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.
Kementerian Pertanian memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat agar perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan peningkatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan. (*)


