Koridor.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan update terbaru mengenai daftar obat yang teruji memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melampaui ambang batas aman.
Lukito menjelaskan ambang batas aman dari cemaran EG dan DEG sendiri adalah 0,5 mg/kg berat badan per-hari.
Pengujian dari 26 sirup obat menunjukan terdapat 5 produk dari tiga perusahaan yang memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Hal ini juga pernah disampaikan pada pers rilis sebelumnya
Lukito menyatakan bahwa pengujian terhadap produk obat tersebut juga masih terus dikembangkan karena sampling dari obat tersebut diuji berdasarkan batch.
“Jadi ini kita kembangkan lagi, karena ini kita melihatnya kan selalu berdasarkan batch, jadi ada misalnya, untuk termorex yang produksi PT Konimex ini mungkin perlu kita tambahkan karena ada kemudian yang di rilis bahwa aman yang sebelumnya di nyatakan tidak aman” ujar Lukito pada konferensi pers Minggu (23/10/2022).
Diketahui batch sendiri merupakan sebuah proses produksi obat yang dilakukan secara partai atau terpisah sehingga tidak semua proses produksi obat dari tiga perusahaan tersebut memiliki kandungan EG & DEG yang melewati batas aman.
Lanjut Lukito menyatakan, hasil uji cemaran EG dan DEG bukan mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut pada anak.
“Tugas BPOM sendiri hanya melakukan sampel atau menguji dan menunjukkan bukti mana yang memenuhi standar dan mana yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya.
Daftar produk obat yang diketahui memiliki cemaran EG dan DEG melampaui ambang batas aman tersebut diantara lain adalah
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex
- Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
- Unibebi Demam Drop (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries
kontributor : Edo Asri A. Nur