Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Batal Bebas

Koridor.id — Ferdy Sambo batal bebas hari ini, Rabu 26 Oktober 2022. Dalam sidang dengan agenda putusan sela Ferdy Sambo, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya pekan lalu.

“Menolak seluruhnya,” ucap hakim dengan tegas.

Salah satu pertimbangannya, hakim menganggap nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo lebih tepat digunakan dalam tahap pembuktian.

Bacaan Lainnya

Hakim juga menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini disidangkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Saat membacakan putusan, Wahyu yang mengenakan masker terlihat terbatuk-batuk.

Putusan sela Ferdy Sambo tersebut terkait eksepsi yang diajukan penasihat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan lainnya. Mereka meminta hakim menolak dakwaan jaksa karena dinilai cacat.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Beberapa kekeliruan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, antara lain:

Ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah dijelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan antara lain karena:

a. Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta, yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa dan rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022;

b. Jaksa menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan yaitu Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi keributan antara korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan saksi Kuat Maruf pada tanggal 7 Juli 2022;

c. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri;

a) Kami kutip dari dakwaan, saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada terdakwa Ferdy Sambo, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan pada saat di Jakarta, mengajak juga saksi Kuat Maruf;

b) Saksi Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi Kuat Maruf (sebagai sopir);

c) Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan, serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

e) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan;

f) Lalu saksi Putri Candrawathi tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga;

g) Padahal korban Nofriansyah Joshua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi di manapun berada, sehingga dari kedekatan hubungan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Joshua Hutabarat seharusnya mempengaruhi dari kondisi saksi Putri Candrawathi tersebut;

h) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira ringgi Kepolisian mencontohkan teladan yang mencerminkan jiwa kstaria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota.

d. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saki Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu:

a) Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu;

b) Mendengear kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat lalu terakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi;

c) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan skenarionya adalah dan seterusnya;

d) Pada saat saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api jenis KS nomor seri H23001 milik korban Nofriansyah Joshua Hutabarat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian persiapan dari pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

e) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, “Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!”

e. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya berdasakan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jl Saguling;

f. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *