Polres Pinrang Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Jampue

PINRANG, koridor.id – Menindak lanjuti arahan dan perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita atas laporan masyarakat kejadian penganiayaan di Kampung Jampue Kelurahan Lanrisang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kapolsubsektor Lanrisang bersama personilnya langsung mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyidikan kemudian mengejar pelaku penganiayaan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Atas laporan korban bernama Sincang akan kejadian penganiyaan yang dialaminya di wilayah hukum Polsubsektor Lanrisang Polres Pinrang Polda Sulsel pada Sabtu 14 Januari 2023 dinihari pukul 02.00 Wita.

“Saya bersama personil Polsubsektor Lanrisang langsung mengejar pelaku setelah mengantongi ciri dan mengetahui lokasi persembunyiannya sesuai dengan informasi beberapa saksi di lapangan.” Kata Iptu Bakri kepada awak media (14/01/2023) pagi.

Pelaku atas nama Iqbal (23) bersama rekannya Umar (21) kami amankan ditempat persembunyiannya saat tengah beristirahat dan tertidur lelap, kemudian kedua pelaku kami amankan serta melakukan interogasi terkait tindak kriminal yang dilakukannnya.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personil Polsubsektor Lanrisang, kedua pelaku mengakui bahwa dirinya telah melalukan tindak kriminal penganiayaan bersama rekannya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius serta mendapat perawatan medis.” Bebernya.

Dikonfirmasi kejadian tindak pidana kriminal penganiayaan di wilayah Polsubsektor Lanrisang, AKBP Santiaji Kartasasmita menuturkan bahwa kedua pelaku sudah diamankan, Kapolsubsektor menyerahkan kedua tersangka ke Kapolsek Mattirosompa.

“Dilakukan proses hukum selanjutnya terkait tindak pidana kriminal yang telah dilakukan kedua pelaku terhadap korbannya.” Kata AKBP Santiaji Kartasasmita.

Kapolres menambahkan, kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel untuk jalin sinergitas dengan warga setempat yang ada di wilayah hukum Polsek masing – masing.”

Agar setiap informasi terkait gangguan Kamtibmas bisa langsung di tindak lanjuti, agar laporan bisa cepat tersampaikan Kapolsek masing – masing jajaran Polres Pinrang bisa memberikan nomor kontak khusus pengaduan masyarakat yang harus standby 24 Jam pada unit SPKT Polsek jajaran atau bisa langsung menghubungi call center 110 Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tegas bang Adji melalui awak media. (HUMASPOLRESPINRANG)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *