Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

KASUS MARIO DANDY, APAKAH KITA SADAR DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN? 

Diterbitkan 20 Maret 2023
Bagikan

Asriani
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN BISNIS ANDI SAPADA

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial A (15).

Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan “selebrasi” terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Video itu kini beredar luas di media sosial. Warganet yang mendapat sebaran video tersebut diminta untuk berhenti menyebarluaskannya karena video itu menunjukkan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Wali Kota Tasming Tekankan Peran Strategis Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

TANGGAPAN

Terkadang kita pasti bertanya-tanya, apakah pelaku kriminal sadar apa yang dilakukannya akan merugikan dirinya dan melukai orang lain? Padahal sebagai manusia kita telah dibekali otak dan pikiran yang bisa kita kontrol untuk melakukan apapun yang kita inginkan.

Orang-orang yang arogan kerap tidak dapat mengontrol dirinya dan emosinya sehingga cukup mudah terpancing untuk melakukan tindakan argresif. Itu sebabnya orang bijak mengatakan bahwa arogansi adalah racun yang mematikan, baik buat diri sendiri maupun orang lain.

Jika orang tersebut tidak dikuasai oleh emosi, walaupun di otaknya telah ada niat melakukan tindak kejahatan, namun mereka tetap bisa mengendalikan perilakunya. Terlepas sadar atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindak kriminal, kejahatan akan terjadi jika memang ada niat dan keinginan kuat dari pelaku untuk melakukannya.

Sontak video dan pernyataan itu pun memicu komentar netizen dan rasa tidak percaya bahwa itu bisa dilakukan oleh seorang anak pejabat. Ada yang mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh pelaku tidak dipikirkan dengan baik dan cenderung impulsif. Mereka pun bertanya-tanya apakah Mario Dandy menyadari perilakunya akan membahayakan orang lain bahkan dirinya sendiri

Sangat disayangkan memang tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap David telah merusak nilai-nilai kehidupan. Ayah Mario pun menjadi terkena imbasnya. Hal-hal seperti ini harusnya dapat dicegah dengan sebuah bimbingan atau pembinaan dari orangtua.

Selain itu orang tua saat ini, harus dapat bertindak tegas. Kadang sekalinya anak diberikan konsekuensi atas kesalahan-kesalahan mereka, agar mereka belajar bertanggung jawab. Orang tua juga harus menanamkan disiplin, dan yang paling penting adalah pendidikan moral, adab harus dijunjung tinggi agar dia belajar menghargai orang lain dan berempati pada orang lain. (*)

Baca Juga  Muslimin Terima Kunjungan Akademisi Belanda, Perkuat Kerjasama Tripartite
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
YouTube patuhi aturan usia di bawah 16 tahun Komdigi
NASIONALPENDIDIKAN

YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

22 April 2026
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

18 April 2026
BarruDaerahPENDIDIKAN

Supervisi KKN UNM di Barru, Bupati Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan

17 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account