Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: “Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara

Diterbitkan 22 Desember 2023
Bagikan

“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara dengan Meninjau Ulang Proses Pemilihan Umum Indonesia

Penulis: Ibrah La Iman

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” Alinea II UUD 1945.

Berangkat dari dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut kita mendorong terjadinya proses pemilihan dengan menjadikan rujukan suara elektoral dari 38 Provinsi di Indonesia bisa terwujud.

Khusus untuk pemilihan Presiden Indonesia, siapapun yang meraih suara terbanyak dalam satu provinsi berhak atas ‘Satu Suara Elektoral’ yang posisinya sama per provinsi. Jadi setiap provinsi punya kesetaraan yang sama tanpa memandang berapa jumlah penduduknya.

Setiap orang yang terdaftar tentu tetap memilih Calon Presiden, namun pemenang dalam provinsi tersebutlah yang berhak mendapatkan suara elektoral. Dari 38 Provinsi di Indonesia akhirnya kita dapat keluar dari kebiasaan yang tidak adil dengan menerapkan konsep peraihan suara elektoral dari masing-masing provinsi.

Hal ini penting dilakukan untuk jadi bahan keberlangsungan bangsa tanpa lagi ada rumpun atau ras tertentu yang jadi fokus utama bila hendak memimpin negara. Semua sama, semua setara dalam naungan negara.

Selain itu, langkah ini juga untuk menjawab tujuan UUD 1945 agar Negara Indonesia dapat meraih unsur adil dan makmur. Karena tanpa Keadilan dan Kemakmuran saya sanksi negara kita bisa mencapai tahun emas 2045.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026
Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
YouTube patuhi aturan usia di bawah 16 tahun Komdigi
NASIONALPENDIDIKAN

YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

22 April 2026
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

18 April 2026
BarruDaerahPENDIDIKAN

Supervisi KKN UNM di Barru, Bupati Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan

17 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account